Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba, Langkah Bijak Selamatkan Generasi Bangsa
by
Arifah Wulansari
- June 11, 2015
Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba merupakan gerakan yang sedang giat dikampanyekan oleh pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak awal tahun 2015. Gerakan ini merupakan gerakan rehabilitasi skala besar yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Sebelumnya BNN hanya merehabilitasi sekitar 2000 penyalahguna narkoba per tahun. Hal ini dilakukan karena saat ini Indonesia sudah berada dalam situasi darurat narkoba. Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba pada tahun 2015 angka prevalensinya mencapai 5,1 juta orang. Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun. Para pengguna ini rata-rata meninggal akibat mengalami overdosis.
Gerakan ini mengingatkan saya pada pengalaman saya mendampingi seorang anak pengguna narkoba yang ditangkap polisi, tepatnya pada tahun 2005. Kala itu saya masih bekerja di sebuah Yayasan yang khusus mendampingi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sebut saja namanya Sakura. Saat kejadian itu umurnya masih 14 tahun. Sakura sebenarnya anak dari keluarga yang cukup berada, ayahnya seorang seniman jawa dan ibunya orang asli Jepang. Karena merasa buta soal hukum dan tidak nyaman menggunakan jasa pengacara yang sifatnya komersil, maka sang ayah ini menghubungi yayasan kami untuk minta bantuan pendampingan hukum bagi anaknya. Pendampingan yang diberikan oleh yayasan kami sifatnya lebih ke arah pendampingan dan pengawasan supaya Sakura tidak kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak selama menjalani proses hukum. Layanan yang diberikan oleh yayasan tempat saya bekerja tersebut juga benar-benar gratis dan tidak minta imbalan sama sekali.
Yang kami lakukan kala itu lebih menitikberatkan pada advokasi kepada pihak kepolisian, jaksa dan hakim agar tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan kasus narkoba yang menimpa Sakura. Sayangnya saat itu belum ada aturan yang menyatakan bahwa pengguna narkoba yang berstatus sebagai pengguna murni (bukan pengedar) bisa diputus hukuman rehabilitasi seperti sekarang. Hingga akhirnya Sakura di vonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Sakura menjalani hukuman di LP dewasa dengan alasan belum ada LP khusus anak di daerah tersebut. Dan selama 8 bulan menjalani masa hukuman, ternyata Sakura jadi bisa belajar tentang banyak hal. Ia jadi tahu tentang jenis narkoba yang lain selain rokok ganja yang pernah dihisapnya dan membuatnya tertangkap. Ia juga melihat beberapa perilaku kekerasan dan penyimpangan seksual yang terjadi di dalam penjara. Semua itu cukup membuat Sakura shock, karena sebenarnya ia adalah anak yang baik dan hanya mengalami salah pergaulan. Ternyata waktu 8 bulan telah memberikan begitu banyak pengalaman bagi Sakura yang justru malah makin membuka peluang bagi Sakura untuk terjerumus pada hal negatif yang belum pernah diketahui sebelumnya. Setelah Sakura dinyatakan bebas dari tahanan, Ibunya memutuskan untuk membawa Sakura pulang ke Jepang. Menurut sang ibu, situasi di Jepang lebih kondusif bagi perkembangan Sakura karena di Jepang diberlakukan larangan yang tegas bagi anak-anak untuk tidak merokok. Menurut sang ibu, di Jepang polisi akan ikut mengawasi perilaku anak-anak yang menyimpang. Jika polisi menemukan ada anak dibawah umur yang ketahuan merokok, maka akan ditindak tegas dan dilaporkan ke orangtuanya. Tapi anak ini tidak di penjara. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan agar anak-anak tidak terjerumus narkoba yang pintu gerbangnya berawal dari perilaku merokok.
Bisa dibayangkan seandainya saat itu Sakura sudah terlanjur jadi pecandu. Kira-kira apa yang akan terjadi di dalam penjara manakala Sakura sedang ketagihan ingin menghisap ganja? Untungnya saat itu Sakura memang baru sekali mencoba rokok ganja dan langsung tertangkap. Belum sampai jadi pecandu berat. Seorang penyalahguna narkoba itu sama saja dengan orang yang berpenyakit. Mereka perlu disembuhkan, jika tidak dilakukan upaya penyembuhan maka mereka tidak akan bisa sembuh. Untunglah mulai tahun 2015, Badan Narkotika Nasional mulai mereorentasi hukuman bagi para pengguna narkoba. Bagi yang memang murni pengguna narkoba dalam sidang mereka bisa dihukum dengan hukuman rehabilitasi.
Hukuman Rehabilitasi bagi para pengguna narkoba ini memang lebih manusiawi dan lebih bijak. Jika gerakan rehabilitasi ini bisa disosialisasikan dengan baik ke masyarakat maka diharapkan tidak ada lagi penyalahguna narkoba yang takut untuk melaporkan diri manakala mereka ingin sembuh dari kecanduan. Begitu juga para guru atau orangtua, apabila menemukan ada anak atau anak didiknya yang menggunakan narkoba, mereka tidak perlu lagi merasa takut atau bingung harus bertindak bagaimana. Laporkan saja ke BNN, Polisi, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Penyalahguna narkoba yang murni sebagai pemakai ini tidak akan di penjara, namun mereka akan di rehabilitasi hingga sembuh dan bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada zat adiktif yang sangat membahayakan tersebut.
Rehabilitasi penyalahguna narkoba lebih penting dari hukuman penjara
Mungkin ada pihak yang menganggap bahwa pengguna narkoba yang dihukum dengan rehabilitasi malah akan jadi merasa keenakan dan tidak jera. Rasanya anggapan ini sangat keliru. Karena dalam kasus penyalahguna narkoba, para pemakai ini sebenarnya adalah korban yang butuh untuk ditolong dan disembuhkan bukannya dihukum dengan hukuman penjara yang justru dampaknya malah akan jadi semakin buruk bagi mereka. Efek penggunaan narkoba akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan yang dalam bahasa sehari-hari disebut "sakauw". Apalagi jika usia pengguna narkoba ini masih di bawah umur seperti Sakura yang saya ceritakan di atas. Penjara bukanlah tempat yang tepat bagi mereka. Dibutuhkan tenaga medis dan non medis yang sudah dilatih secara khusus untuk menyembuhkan para pengguna narkoba dan tenaga ini hanya bisa ditemukan di tempat rehabilitasi, bukan di dalam penjara.
Hukuman penjara memang lebih tepat diberlakukan bagi para pengedar narkoba, yang jelas-jelas merupakan pelaku utama kejahatan yang telah menimbulkan jatuhnya banyak korban. Bahkan Indonesia merupakan negara yang masih bisa menerapkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Melihat beratnya hukuman yang diterima oleh para pengedar narkoba, saat ini mulai muncul modus dimana para pengedar narkoba ini memanfaatkan anak-anak dibawah umur untuk dijadikan kurir narkoba. Faktanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila ada seorang tersangka kasus pengedar narkoba yang berstatus anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda dan jelas tidak boleh dikenakan hukuman mati. Inilah yang perlu kita waspadai bersama, apalagi menurut sumber berita yang saya baca saat ini jumlah pengedar narkoba anak meningkat drastis hingga 300 persen dalam waktu 3 tahun belakangan. Sudah sepatutnya anak-anak juga mendapat perlindungan dari pemerintah agar mereka tidak dimanfaatkan oleh para gembong sindikat narkoba baik sebagai pengedar ataupun pengguna.
Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati
Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini tentu akan membutuhkan dana yang tidak sedikit, tenaga yang banyak dan melibatkan banyak lembaga. Sesuai dengan undang-undang no.35 tahun 2009 pasal 54 dikatakan bahwa Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Wajib disini artinya pemerintah yang akan menanggung semua biaya rehabilitasi baik medis maupun sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Mereka tidak akan dikenakan biaya sedikitpun selama menjalani proses rehabilitasi ini. Standar operasional prosedur rehabilitasi oleh BNN ini dilakukan melalui alur sebagai berikut: melalui Rumah Detoks (2 minggu), dilanjutkan Entry Unit (2 minggu), lalu memasuki program utama di Green House/House of Hope (untuk rakyat sipil) atau House of Change (HoC) untuk PNS dan Militer selama 4 bulan. Selanjutnya pecandu akan melanjutkan di rumah Re-Entry selama 1 bulan, jadi total program normal adalah 6 bulan.
Meski membutuhkan dana besar, namun upaya rehabilitasi ini wajib dilakukan mengingat saat ini diperkirakan ada 5 juta lebih pengguna narkoba di Indonesia dimana mereka merupakan pasar yang menjadi sasaran empuk bagi para pebisnis narkoba di dunia. Narkoba merupakan sindikat bisnis yang memang sengaja menciptakan pasar (demmand) agar barang dagangannya laku keras. Jika pasar ini tidak segera ditutup maka Indonesia akan terus menjadi target utama bagi para gembong pengedar narkoba kelas dunia.
Namun mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung negara dalam pelaksanaan upaya rehabilitasi ini, maka gerakan pencegahan harus terus dikedepankan, karena biayanya jauh lebih murah, praktis dan mudah untuk dilakukan. Ada banyak cara yang bisa kita lakukan bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba seperti penyuluhan dari pihak-pihak berkompeten yang bisa dilakukan di sekolah, masyarakat, tempat-tempat hiburan dan yang terpenting adalah di lingkungan keluarga.
Keluarga sebagai struktur organisasi terkecil dalam masyarakat hendaknya dapat membentengi seluruh anggotanya agar dapat tahan dan kebal terhadap bujuk rayu narkoba. Sebagai orangtua dengan satu anak saya sendiri sudah berupaya untuk membentengi anak saya dari bahaya narkoba sejak dini dengan cara sebagai berikut :
Memberi contoh perilaku hidup bersih dan sehat di dalam keluarga, sebagai orang tua saya berusaha untuk bisa jadi role model bagi anak saya. Saya sadar bahwa anak saya akan belajar dari mengamati tingkah laku saya dan suami sehari-hari. Sejak ia masih bayi hingga remaja nanti, kami berdualah yang akan jadi panutannya. Dari kecil anak punya kemampuan untuk belajar meniru dan merekamnya di alam bawah sadar mereka. Sebagai contoh yang paling mudah adalah soal perilaku merokok, jika kita tidak ingin anak kita punya kebiasan merokok maka seharusnya kita juga tidak boleh merokok. Jika kita menginginkan anak kita rajin beribadah, maka kitapun juga harus rajin beribadah dan mengajak mereka untuk beribadah bersama-sama. Poin pentingnya adalah selalu memberi contoh yang baik pada anak sejak usia sedini mungkin, jangan tunggu hingga anak kita beranjak remaja.
Memberikan pemahaman sejak dini supaya anak bisa "aware" terhadap kesehatan dirinya sendiri, hal ini jika dilakukan sedini mungkin akan bermanfaat untuk menyelamatkan anak-anak kita dari penggunaan zat-zat berbahaya. Misalnya menerangkan pada anak tentang resiko yang akan terjadi pada dirinya apabila mengkonsumsi makanan yang tidak sehat seperti permen yang merusak gigi, es yang bisa menyebabkan radang tenggorokan serta mengenalkan pada anak bahwa asap rokok itu mengandung racun. Contoh kasus adalah anak saya yang amandelnya membesar. Tiap kali minum es, amandelnya pasti meradang. Sejak kecil saya sudah menjelaskan bahwa jika minum es akan meyebabkan radang pada amandelnya. Ternyata hal ini diingatnya terus hingga ketika ada nenek, atau sanak saudara yang menawarinya minum es, ia bisa menjawab sendiri dengan berkata, "Aku nggak minum es, nanti tenggorokanku bisa sakit dan badanku bisa demam". Juga ketika ada paman yang merokok di dekatnya, dia akan berkata, "Om..jangan merokok dekat-dekat aku, nanti aku keracunan". Mendidik anak kita untuk sadar dalam menjaga diri sendiri dan menjauhi hal-hal yang berefek buruk pada kesehatannya memang sangat penting diajarkan sejak dini. Jadi bila suatu saat nanti anak saya berhadapan dengan narkoba yang ditawarkan oleh lingkungan atau teman dekatnya maka harapan saya dia akan dapat menolaknya karena tahu bahwa itu bisa membahayakan kesehatan dan hidupnya.
Memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang apa itu Narkoba, ini memang merupakan kewajiban kita sebagai orangtua jika ingin membentengi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Tanpa informasi yang akurat dan jelas, anak kita belum tentu bisa menyadari bahwa narkoba yang ditawarkan oleh temannya itu berbahaya bagi kehidupannya. Namun jika ia mendapat informasi yang akurat dan jelas mengenai bahaya narkoba, pasti ia akan menolaknya. Dampak yang dijelaskan juga harus komprehensfif seperti dampaknya terhadap organ-organ tubuh, dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, resiko penyakit yang bisa diderita sebagai akibat pemakaian narkoba hingga kemungkinan terjangkit HIV/AIDS. Informasi ini perlu disampaikan saat usia anak sudah dirasa mampu memahami misalnya saat usia kelas 3 SD dan disampaikan melalui diskusi santai bersama orangtua masing-masing. Ini penting juga dimasukkan dalam kurikulum sekolah sehingga semua siswa sekolah bisa mendapat pemahaman yang lebih jelas tentang bahaya narkoba.
Menjalin Komunikasi yang baik dengan pihak sekolah dan lingkungan sekitar, Sebagai orangtua kita perlu membina hubungan kerjasama yang baik dengan pihak sekolah anak-anak kita. Entah itu dengan guru wali kelas, guru BK, Satpam/security, penjaga kantin, atau karyawan lainnya. Dengan begitu harapannya mereka juga dapat membantu kita mengawasi pergaulan anak kita di sekolah dan mau menyampaikan informasi apabila ada hal-hal yang janggal pada anak di sekolah sehingga bisa dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin bila memang ada unsur penyimpangan ke arah narkoba. Begitu juga dengan teman-teman dekat anak, sebisa mungkin kita juga mengenal teman-teman anak kita baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan sekitar tempat tinggal kita.
Menjalin hubungan interpersonal yang baik dengan anak, Hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan dan juga anak-anak kita sangat penting untuk selalu dibangun. Hal ini akan memudahkan kita melihat gejala-gejala awal pemakaian narkoba pada anak-anak kita. Hubungan batin yang erat antara anak dan orang tua akan membuat anak merasa nyaman dan aman. Keluarga yang harmonis juga akan membuat anak merasa betah tinggal di rumah dan tidak mudah terjerumus pada pergaulan yang salah. Kebiasaan selalu berkata jujur dan tidak suka membohongi anak sejak ia masih kecil akan menumbuhkan rasa percaya yang besar dari anak kepada orangtua. Dengan rasa percaya yang besar ini maka apa yang dikatakan oleh orangtua akan selalu dipercaya dan diingat oleh anak hingga ia dewasa. Sehingga ketika suatu saat anak punya masalah, ia tidak akan merasa ragu untuk menceritakan semua masalahnya pada orang yang paling ia percaya yaitu orangtuanya sendiri.
Sukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba
Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba merupakan gerakan bersama. Ini bukan hanya urusan BNN dan kepolisian saja namun semua pihak harus terlibat untuk mensukseskannya. Sebagai masyarakat, ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah mensukseskan gerakan ini. Jika kita sudah tahu informasi ini maka bantu sosialisasikan pada lingkungan disekitar kita, entah itu sanak saudara, tetangga, teman arisan, teman kantor dan lain sebagainya. Jika kita bisa menulis, tulislah di blog pribadi atau di media sosial lainnya sehingga semakin bayak masyarakat yang tahu tentang gerakan ini. Apabila mengetahui atau menemukan seorang korban penyalahguna narkoba di lingkungan kita maka dorong ia atau keluarganya untuk melapor, agar korban penyalahgunaan narkoba tersebut bisa segera direhabilitasi. Kini akses untuk bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam upaya rehabilitasi narkoba juga makin terbuka lebar dengan adanya sosial media. Jika anda berdomisili di Aceh maka anda bisa menghubungi BNN Aceh melalui twitter @bnnpaceh atau akun Fan Page BNN Provinsi Aceh di https://www.facebook.com/BNNAceh.